oleh

MAMUJU, MANAKARRA.COM – Penanganan dugaan pencurian uang dari kotak amal di Masjid Darul Falah, Jalan Ahmad Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, diselesaikan melalui pendekatan humanis. Polisi memilih memediasi persoalan tersebut setelah mempertimbangkan kondisi terduga pelaku serta sikap pengurus masjid yang tidak keberatan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan proses mediasi difasilitasi Bhabinkamtibmas dengan melibatkan Ketua RT dan pengurus Masjid Darul Falah.

“Betul sudah dibebaskan karena melihat dari sisi kemanusiaan. Dia mencuri karena tidak ada pembeli berasnya dan juga pengurus masjid tidak keberatan,” ujar Iptu Herman Basir.

Menurut Herman, berdasarkan hasil komunikasi dalam proses mediasi, diketahui terduga pelaku melakukan pencurian karena berada dalam kondisi kesulitan. Uang yang diduga diambil dari kotak amal tersebut diperkirakan sekitar Rp60 ribu.

Dalam proses penyelesaian itu, Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT dan pengurus masjid bahkan sempat bersepakat untuk membantu memberikan uang sebesar Rp200 ribu. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kondisi yang dihadapi pria tersebut.

Sebelumnya, Unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit URC Polresta Mamuju mengamankan seorang pria yang diduga mengambil uang dari kotak amal Masjid Darul Falah.

Pria tersebut diketahui berinisial Basu (40). Ia belum bekerja dan berdomisili di wilayah Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Basu diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah diamankan, ia kemudian dibawa ke Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, kepolisian kemudian mengedepankan pendekatan dialogis dengan mempertemukan pihak terduga pelaku, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, serta pengurus Masjid Darul Falah.

Pengurus masjid menyatakan tidak keberatan apabila persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan, proses penanganan akhirnya diselesaikan melalui mediasi dan Basu dibebaskan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan oleh kepolisian tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan situasi sosial serta kondisi masyarakat yang terlibat dalam suatu perkara.

Melalui peran Bhabinkamtibmas, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kondusif dengan melibatkan unsur masyarakat dan pihak masjid. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijak, tetap menjaga ketertiban, serta tidak mengabaikan aturan hukum yang berlaku. (D11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *