DPD GMNI Sulbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah PNM Mamasa

oleh

MAMASA, MANAKARRA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Mamasa.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua DPD GMNI Sulawesi Barat, Misbahuddin, pada Rabu (22/7/2026). Menurut GMNI, penanganan perkara yang telah berjalan selama berbulan-bulan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

GMNI menilai lambannya proses penanganan kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka menyebut sejumlah warga Mamasa mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan, namun justru tercatat memiliki tunggakan aktif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ini menyangkut nama baik dan hak masyarakat yang diduga menjadi korban pencatutan data pribadi sehingga kehilangan akses terhadap layanan keuangan,” tegas Misbahuddin dalam pernyataannya.

DPD GMNI Sulawesi Barat menilai dugaan penyalahgunaan data tersebut harus diusut secara serius karena berpotensi mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Atas dasar itu, GMNI menyampaikan empat tuntutan kepada aparat dan pihak terkait.

Pertama, meminta Polda Sulawesi Barat segera mengambil alih sekaligus mempercepat penanganan perkara yang dinilai telah berlarut-larut di tingkat Polres Mamasa.

Kedua, mendesak penyidik segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dan fakta hukum telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Keempat, mendesak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) segera memulihkan nama baik para korban serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengelolaan data nasabah di seluruh unit operasionalnya.

GMNI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut memperoleh kepastian.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh tumpul terhadap siapa pun, termasuk terhadap lembaga milik negara. Rakyat Mamasa berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tutup Misbahuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *