Apa Kabar Anggota DPRD Toraja Utara Diduga Terlibat Kasus Tambang Emas Ilegal di Mamuju

oleh

MAMUJU, MANAKARRA.COM – Kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sudah lama tak terdengar kabarnya. Infornasi tentang kasus yang melibatkan Anggota DPRD Toraja Utara itu masih dinanti Masyarat Mamuju, Sulawesi Barat dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan

Sebelumnya Senin (18/5/2026), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju memeriksa 20 orang saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas yang merusak lingkungan di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Saat ituseorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berinisial AL, juga telah diperiksa dan diduga dalang dari penambangan ilegal itu.

Sebelumnya juga Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan legislator tersebut di Mapolresta Mamuju untuk dimintai keterangan.

“Betul, AL telah diperiksa oleh penyidik. Statusnya saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Iptu Herman Basir saat ditemui di Mapolresta Mamuju.

Meskipun telah memeriksa AL, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapasitas maupun keterlibatan spesifik sang legislator dalam bisnis tambang tersebut.

Menurut Iptu Herman, penyidik saat ini masih berhati-hati dalam mengumpulkan bukti dan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan.

“Terkait perannya, kami masih dalami. Sementara ini, penyidik masih akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan saksi ahli pertambangan,” tambahnya.

Melibatkan Berbagai Pihak
Selain oknum anggota DPRD, penyidik Polresta Mamuju juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aparat desa setempat.

Langkah ini diambil karena diduga adanya jaringan yang cukup luas dalam praktik tambang tak berizin yang telah digerebek sejak 27 April 2026 lalu.

Dalam operasi penggerebekan sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tambang.

Penanganan Tindak Pidana Khusus
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan ketelitian tinggi karena masuk dalam kategori tindak pidana khusus (tipidsus) yang melibatkan berbagai regulasi undang-undang yang saling bersinggungan.

“Kami mohon waktu karena ini penanganannya berkaitan dengan tindak pidana khusus dan banyak undang-undang terkait yang saling bersinggungan. Saat ini kami masih memproses hal tersebut,” tegas Kombes Pol Ferdyan pada Selasa (12/5/2026).

Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai siapa saja aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan yang telah beroperasi secara ilegal di wilayah Kalumpang dan Bonehau tersebut. (Mk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *