TOPOYO, MANAKARRAMCOM – Pembangunan pelabuhan jeti di Tobinta, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi sorotan. Aktivitas pembangunan yang disebut dikelola oleh PT Naga Nusantara dipertanyakan karena proses perizinannya disebut belum sepenuhnya rampung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas pembangunan telah berjalan sementara sejumlah dokumen perizinan dan persyaratan teknis disebut masih dalam proses.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, pembangunan fasilitas pelabuhan jeti semestinya dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, serta ketentuan lainnya dipenuhi.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa pekerjaan fisik dapat berlangsung ketika dokumen perizinan disebut belum lengkap. Mereka menilai, seluruh persyaratan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan dimulai.
Pemerintah Disebut Telah Meminta Pembangunan Dihentikan
Informasi lain menyebutkan bahwa pemerintah setempat sebelumnya telah meminta agar aktivitas pembangunan tidak dilakukan sebelum persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi.
Namun, larangan tersebut disebut belum sepenuhnya diindahkan sehingga aktivitas pembangunan tetap menjadi perhatian.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat disebut belum pernah menerbitkan izin pembangunan jeti kepada investor.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, DKP mempertanyakan langkah perusahaan yang melakukan aktivitas pembangunan terlebih dahulu, sementara proses perizinan dan kajian teknis disebut belum selesai.
“Kami pastikan tidak akan diberikan dengan alasan bahwa aktivitas pembangunan sudah berjalan, baru mereka meminta izin. Artinya, belum ada kajian dan syarat-syarat teknis lainnya sebagai kelengkapan dokumen izin,” ujar sumber tersebut, menirukan pernyataan pihak DKP.
Jika Izin Belum Terbit, Mengapa Pekerjaan Tetap Berjalan?
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di lokasi.
Jika benar izin belum diterbitkan dan kajian teknis belum lengkap, publik tentu mempertanyakan bagaimana pekerjaan fisik dapat tetap berlangsung.
Pembangunan pelabuhan jeti bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Kegiatan tersebut berkaitan dengan aspek teknis, lingkungan, tata ruang, serta kewenangan pemerintah dan instansi terkait.
Karena itu, kelengkapan dokumen dan persyaratan menjadi bagian penting sebelum pembangunan dilaksanakan.
Efektivitas Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Selain persoalan perizinan, efektivitas pengawasan pemerintah di lapangan juga menjadi perhatian.
Sumber menyebut pemerintah setempat sebelumnya telah melarang aktivitas pembangunan. Namun, jika aktivitas tersebut tetap berjalan, muncul pertanyaan apakah larangan tersebut telah disertai dengan tindakan penghentian yang efektif.
Masyarakat tentu berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
Kejelasan mengenai status perizinan, kajian teknis, serta dasar hukum pelaksanaan pembangunan diperlukan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di kemudian hari.
